ETIKA PROFESI TEKNIK SIPIL
Nama: Faiz Adil Maulana
Kelas: 1TA06
Npm: 12318423
*PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Dalam dunia teknik sipil, kita akan
dihadapkan dengan hal yang menantang kita. Saat seorang civil engineer memasuki
dunia kerja, sangat di perlukan etika profesi yg baik. Bagaimana tidak? Jika seorang
civil engineer tidak mempunyai etika, maka selama dia kerja akan selalu
berperilaku buruk. Misalnya dalam sebuah proyek ada salah seorang civil
engineer mengurangi bahan konstruksi, padahal bahan konstruksi tersebut sangat
di butuhkan dalam dunia proyek, jika ada yg kurang sedikit pun akan sangat
fatal dampaknya. Mengapa dia mengurangi bahan tersebut? Tentunya biar hemat
anggaran. Lalu anggaran kan sudah di hitung sesuai dg kebutuhan bahan. Nah bagi
pola pikir pekerja yang tidak punya etika, maka dia akan mengurangi bahan
tersebut scr otomatis biaya prokek akan lebih. Lalu anggaran proyek tersebut
masuk kantongnnya sendiri. Kebiasaan yang buruk bukan? Sebelum kalian masuk
dunia kerja, mari simak penjelasan tentang etika profesi teknik sipil berikut.
Menurut UU Kepegawaian : Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia
Etika berasal dari bahasa yunani kuno"ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan" yang diartikan sebagai sebuah sesuatu
di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab.
Sedangkan Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang
bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap/permanen".
Profesi juga
diartikan sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut.
Sedangkan Etika Profesi adalah suatu sikap
yang dimiliki seseorang yang menandakan orang tersebut berkualitas dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma norma etis yang berlaku dalam bidang
tertentu atau profesi tertentu dalam suatu kehidupan. Etika sangat di perlukan
dalam dunia profesi karena dengan adanya etika secara tidak langsung kita telah
menunjukan kualitas diri kita serta tanggug jawab kita terhadap tugas tugas
yang akan di hadapi kedepannya.
Sebagai
cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia, etika memberikan
standar atau penilaian terhadap perilaku tersebut. Oleh karena itu, etika
terbagi menjadi empat klasifikasi yaitu :
- Etika
Deskriptif :
Etika yang hanya menerangkan apa adanya tanpa memberikan penilaian
terhadap objek yang diamati.
- Etika
Normatif :
Etika yang mengemukakan suatu penilaian mana yang baik dan buruk, dan apa
yang sebaiknya dilakukan oleh manusia.
- Etika
Individual : Etika
yang objeknya manusia sebagai individualis. Berkaitan dengan makna dan
tujuan hidp manusia
- Etika
Sosial : Etika
yang membicarakan tingkah laku manusia sebagai makhluk sosial dan hubungan
interaksinya dengan manusia lain. Baik dalam lingkup terkecil, keluarga,
hingga yang terbesar bernegara.
*JENIS
JENIS ETIKA PROFESI
Etika
memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
1. Etika Filosofis
Secara harfiah etika filosofis dapat dianggap
sebagai etika berasal dari aktivitas berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan
oleh manusia. Oleh karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat;
etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dipisahkan dari filsafat. Oleh karena itu, jika Anda ingin tahu unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga tentang unsur-unsur filsafat. Berikut ini menjelaskan dua sifat etika:
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dipisahkan dari filsafat. Oleh karena itu, jika Anda ingin tahu unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga tentang unsur-unsur filsafat. Berikut ini menjelaskan dua sifat etika:
·
Filsafat non-empiris diklasifikasikan sebagai ilmu
non-empiris. Ilmu pengetahuan empiris adalah ilmu berdasarkan fakta atau beton.
Tapi filosofi ini tidak terjadi, filosofi mencoba untuk melampaui beton seakan
bertanya apa yang ada di balik gejala beton.
·
Cabang filsafat praktis untuk berbicara tentang
sesuatu “ada”. Misalnya, filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Tetapi etika
tidak terbatas pada itu, tapi bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”.
Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat praktis karena langsung
berhubungan dengan apa yang harus dan tidak harus menjadi manusia. Tapi ingat
bahwa etika tidak praktis dalam arti menyajikan resep siap pakai.
2. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan
etika teologis. Pertama, etika teologis tidak terbatas pada agama tertentu,
tapi setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika
teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena banyak unsur di
dalamnya yang dalam etika secara umum, dan dapat dipahami sebagai memahami
etika secara umum.
3. Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis
Ada perdebatan tentang posisi etis etika
filosofis dan teologis di ranah etika. Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua
etika, ada tiga jawaban yang diusulkan penting untuk pertanyaan di atas, yaitu:
·
Revisionisme
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430), yang menyatakan bahwa kewajiban untuk merevisi etika teologis, benar dan meningkatkan etika filosofis.
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430), yang menyatakan bahwa kewajiban untuk merevisi etika teologis, benar dan meningkatkan etika filosofis.
·
Sintesis
Jawaban yang diusulkan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang mensintesis etika filosofis dan etika teologis sehingga dua jenis etika, untuk melestarikan identitas masing-masing, menjadi sebuah entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
Jawaban yang diusulkan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang mensintesis etika filosofis dan etika teologis sehingga dua jenis etika, untuk melestarikan identitas masing-masing, menjadi sebuah entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
·
Diaparalelisme
Jawaban yang diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai fenomena paralel. Hal ini dapat sedikit seperti sepasang rel kereta api paralel.
Jawaban yang diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai fenomena paralel. Hal ini dapat sedikit seperti sepasang rel kereta api paralel.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika
tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu
sebagai berikut:
1. Jenis
pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis
kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya
perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis
ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif,
direktif dan reflektif.
*FUNGSI
ETIKA PROFESI
·
Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi
tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
·
Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum
terhadap suatu profesi tertentu.
·
Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari
pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu
profesi.
·
Mencerminkan pengharapan moral moral dari komunitas
·
Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga
profesi
*PRINSIP
DASAR ETIKA PROFESI
Terdapat
beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik
profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain
itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin
terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut
untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini,
keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan
kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya,
seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan
prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam
menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen
pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
*CONTOH
DAN MANFAAT ETIKA PROFESI
-Berikut
beberapa contoh mengenai etika, antara lain sebagai berikut:
1. mengucapkan
salam saat bertamu
2. cium tangan
orang tua sebelum melakukan aktifitas sehari-hari
3. membuang
sampah pada tempatnya
4. meminta
maaf saat melakukan kesalahan
5. makan
menggunaka tangan kanan
- Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut:
·
Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam
pandangan dan moral.
·
Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh
dirubah dan mana yang boleh dirubah.
·
Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
·
Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai
*ASOSIASI
KODE ETIK PROFESI TEKNIK SIPIL
1.KODE ETIK PERSATUAN INSYINYUR INDONESIA (PII)
Tujuh Tuntutan Sikap:
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur
Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Kode Etik PII:
Prinsip-Prinsip Dasar, Catur Karsa :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA
(IAMPI)
Kode Etik IAMPI:
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap,
bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional,
yaitu:
1. Penuh perhatian terhadap sesame
2. Jujur terhadap diri sendiri dan
lingkungannya
3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan
dan tindakan yang dilakukannya
4. Menepati janji
5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan
hasil yang baik dan sempurna
6. Bersikap setia dan taat asas
7. Bersikap adil
8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap
tugas dan tanggung jawabnya
9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang
lain
10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak
sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab atas semua akibat
yang mungkin terjadi.
3.KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA
(INTANKINDO)
Kode Etik INTANKINDO:
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus
berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu
menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya
konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat
manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan
kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan
terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik.
Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang
memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya,
Konsultan akan :
1. Memegang
teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2. Melaksanakan
layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
3. Mengeluarkan
pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4. Bertindak
untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5. Menghindarkan
diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
6. Memperlakukan
dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk
memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
Sumber Referensi :