Selasa, 18 Juni 2019

ETIKA PROFESI


ETIKA PROFESI TEKNIK SIPIL

Nama: Faiz Adil Maulana
Kelas: 1TA06
Npm: 12318423






















*PENGERTIAN ETIKA PROFESI
     Dalam dunia teknik sipil, kita akan dihadapkan dengan hal yang menantang kita. Saat seorang civil engineer memasuki dunia kerja, sangat di perlukan etika profesi yg baik. Bagaimana tidak? Jika seorang civil engineer tidak mempunyai etika, maka selama dia kerja akan selalu berperilaku buruk. Misalnya dalam sebuah proyek ada salah seorang civil engineer mengurangi bahan konstruksi, padahal bahan konstruksi tersebut sangat di butuhkan dalam dunia proyek, jika ada yg kurang sedikit pun akan sangat fatal dampaknya. Mengapa dia mengurangi bahan tersebut? Tentunya biar hemat anggaran. Lalu anggaran kan sudah di hitung sesuai dg kebutuhan bahan. Nah bagi pola pikir pekerja yang tidak punya etika, maka dia akan mengurangi bahan tersebut scr otomatis biaya prokek akan lebih. Lalu anggaran proyek tersebut masuk kantongnnya sendiri. Kebiasaan yang buruk bukan? Sebelum kalian masuk dunia kerja, mari simak penjelasan tentang etika profesi teknik sipil berikut.
Menurut UU Kepegawaian : Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
  Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia Etika berasal dari bahasa yunani kuno"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" yang diartikan sebagai sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Sedangkan Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". 
Profesi juga diartikan sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Sedangkan Etika Profesi adalah suatu sikap yang dimiliki seseorang yang menandakan orang tersebut berkualitas dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma norma etis yang berlaku dalam bidang tertentu atau profesi tertentu dalam suatu kehidupan. Etika sangat di perlukan dalam dunia profesi karena dengan adanya etika secara tidak langsung kita telah menunjukan kualitas diri kita serta tanggug jawab kita terhadap tugas tugas yang akan di hadapi kedepannya.  

Sebagai cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia, etika memberikan standar atau penilaian terhadap perilaku tersebut. Oleh karena itu, etika terbagi menjadi empat klasifikasi yaitu :
  • Etika Deskriptif : Etika yang hanya menerangkan apa adanya tanpa memberikan penilaian terhadap objek yang diamati.
  • Etika Normatif : Etika yang mengemukakan suatu penilaian mana yang baik dan buruk, dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh manusia.
  • Etika Individual : Etika yang objeknya manusia sebagai individualis. Berkaitan dengan makna dan tujuan hidp manusia
  • Etika Sosial : Etika yang membicarakan tingkah laku manusia sebagai makhluk sosial dan hubungan interaksinya dengan manusia lain. Baik dalam lingkup terkecil, keluarga, hingga yang terbesar bernegara.

*JENIS JENIS ETIKA PROFESI
    Etika memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
1. Etika Filosofis
Secara harfiah etika filosofis dapat dianggap sebagai etika berasal dari aktivitas berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Oleh karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dipisahkan dari filsafat. Oleh karena itu, jika Anda ingin tahu unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga tentang unsur-unsur filsafat. Berikut ini menjelaskan dua sifat etika:
·         Filsafat non-empiris diklasifikasikan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu pengetahuan empiris adalah ilmu berdasarkan fakta atau beton. Tapi filosofi ini tidak terjadi, filosofi mencoba untuk melampaui beton seakan bertanya apa yang ada di balik gejala beton.
·         Cabang filsafat praktis untuk berbicara tentang sesuatu “ada”. Misalnya, filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Tetapi etika tidak terbatas pada itu, tapi bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang harus dan tidak harus menjadi manusia. Tapi ingat bahwa etika tidak praktis dalam arti menyajikan resep siap pakai.
2. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis tidak terbatas pada agama tertentu, tapi setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena banyak unsur di dalamnya yang dalam etika secara umum, dan dapat dipahami sebagai memahami etika secara umum.
3. Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis
Ada perdebatan tentang posisi etis etika filosofis dan teologis di ranah etika. Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika, ada tiga jawaban yang diusulkan penting untuk pertanyaan di atas, yaitu:
·         Revisionisme
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430), yang menyatakan bahwa kewajiban untuk merevisi etika teologis, benar dan meningkatkan etika filosofis.
·         Sintesis
Jawaban yang diusulkan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang mensintesis etika filosofis dan etika teologis sehingga dua jenis etika, untuk melestarikan identitas masing-masing, menjadi sebuah entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
·         Diaparalelisme
Jawaban yang diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai fenomena paralel. Hal ini dapat sedikit seperti sepasang rel kereta api paralel.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1.     Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2.     Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3.     Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

*FUNGSI ETIKA PROFESI
·         Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
·         Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
·         Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
·         Mencerminkan pengharapan moral moral dari komunitas
·         Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi

*PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
     Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.



*CONTOH DAN MANFAAT ETIKA PROFESI
     -Berikut beberapa contoh mengenai etika, antara lain sebagai berikut:
1.     mengucapkan salam saat bertamu
2.     cium tangan orang tua sebelum melakukan aktifitas sehari-hari
3.     membuang sampah pada tempatnya
4.     meminta maaf saat melakukan kesalahan
5.     makan menggunaka tangan kanan

    - Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut:
·         Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
·         Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
·         Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
·         Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai


*ASOSIASI KODE ETIK PROFESI TEKNIK SIPIL
1.KODE ETIK PERSATUAN INSYINYUR INDONESIA (PII)

Tujuh Tuntutan Sikap:
1.     Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.     Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.     Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.     Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.     Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.     Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.     Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Kode Etik PII:

Prinsip-Prinsip Dasar, Catur Karsa :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)

Kode Etik IAMPI: 

Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian terhadap sesame
2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya
3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya
4. Menepati janji
5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna
6. Bersikap setia dan taat asas
7. Bersikap adil
8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya
9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain
10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab atas semua akibat yang mungkin terjadi.

3.KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)

Kode Etik INTANKINDO:
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.

Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
1.     Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2.     Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
3.     Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4.     Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5.     Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
6.     Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.

Sumber Referensi :